Ketakutan Kampanye lewat SMS tidak berdasar!
Akhir-akhir ini di berbagai media cetak dan elektronik ramai membahas tentang kampanye lewat SMS. Dengan diperbolehkannya kampanye lewat SMS oleh KPU, sebagian besar pengguna ponsel khawatir jika nantinya sms itu akan menggangu seperti sms spam. Kekhawatiran tersebut seharusnya tidak berdasar mengingat adanya aturan mengenai sms kampanye yang ditampilkan di detik.com sebagai berikut :
- Kampanye harus mengikuti tata aturan kampanye sesuai Undang-Undang No. 10/2008 tentang Pemilu.
- Operator wajib menjaga kerahasiaan data pengguna ponsel sehingga baik parpol, capres, cawapres dan calon anggota DPD tidak boleh melakukan push sms ke semua pelanggan. Melainkan hanya ke konstituen atau simpatisan yang terdaftar.
- Operator harus adil memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh parpol dan calonnya
- Kerjasama dengan parpol atau capres/cawapres dan calon anggota DPD harus dilakukan dengan pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU.
- Untuk menjaga kualitas layanan, frekuensi pengiriman akan dibatasi
Jika aturan ini memang benar maka dengan adanya aturan nomer dua tersebut seharusnya kekhawatiran akan banyaknya sms spam kampanye tidak berdasar. Dengan tidak diperbolehkannya sms Push ke semua pelanggan, maka tidak mungkin setiap pemilik nomer akan memperoleh sms kampanye kecuali memang dia mendaftar untuk menerima sms tersebut atau operaor/parpol peserta kampanye melanggar aturan tersebut. Dari pembicaraan KPU di salah satu stasiun TV disebutkan bahwa salah satu mekanismenya SMS kampanye ini adalah pemilik nomor harus melakukan register terlebih dahulu untuk bisa menerima sms kampanye dari salah satu papol, kalau tidak register maka tidak akan mendapatkan sms kampanye tersebut.
Jika ada operator yang melanggar aturan tersebut dan mempush sms kampanye ke semua pelanggan, maka sebaiknya operator dan partai yang melakukan hal tersebut ditindak tegas saja dengan hukuman dicabut lisensi bagi operator tersebut dan bagi partai sebaiknya partainya dilarang ikut pemilu. Dengan demikian aturan tersebut tidak akan dilanggar oleh operator maupun partai peserta pemilu mengingat hukumannya yang cukup berat.